Ruqyah? jenis ruqyah? Manfaat ruqyah? Cara meruqyah?

Ruqyah
Ruqyah adalah metode penyembuhan penyakit dan penyembuhan gangguan-gangguan jin dengan cara membacakan ayat suci Al-Qur'an yang sudah ada sejak zaman rasulullah. 

Ruqyah tidak hanya dilakukan oleh ustadz, ruqyah bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan kita pun bisa meruqyah diri kita sendiri, agar tetap terlindung dari gangguan jin. 

Semua surah bisa dibacakan untuk melakukan metode ruqyah dan siapa saja membacakannya terutama lebih baik diri sendiri. 
Seperti :
Al-faatiha 3x
Ayat kursi 7x
An-naas
Al-ikhlas
Al-falaq

Dan lebih baik lagi jika menyertakan seluruh ayat al-qur'an.

Pembagian ruqyah
Dalam syariat Islam dikenal dua macam ruqyah, yaitu ruqyah syar'iyyah dan ruqyah syirkiyyah
  • Ruqyah syar'iyyah yaitu ruqyah yang benar menurut syariat Islam diantaranya dengan cara membacakan ayat Al-Qur'an, sebagaimana di antara nama surat Al-Fatihah adalah Ar-Ruqyah, meminta perlindungan kepada Allah, zikir dan doa dengan maksud menyembuhkan sakit. 
  • Ruqyah Syirkiyyah adalah yang biasa dipraktekkan para dukun, tidak hanya dukun, bahkan yang disebut orang pintar, orang pandai, orang tua pun juga kalau ayat yang dibacanya tidak jelas dan berbisik-bisik (hanya dia yang tau apa yang dibacanya). Ruqyah syirkiyyah membuat kita mentuhankan manusia/ tidak yakin kepada tuhan dan tidak percaya diri, karna sebenarnya kesembuhan hanya dari Allah dan ditimbulkan dari diri sendiri. 

Manfaat Ruqyah
  • Membentengi diri
  • Memperkuat keimanan
  • Mencegah diri dari segala penyakit
  • Membuang gangguan jin
  • Mengamalkan sunnah
  • Membuat hati tenang
  • Mengurangi stres
  • Mengendalikan dan meredam emosi
  • Menyembuhkan penyakit
  • Meningkatkan kesehatan tubuh
  • Bentuk dzikir kepada Allah ta'ala


Batasan ruqyah
Ruqyah yang syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu :
  1. Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
  2. Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
  3. Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
  4. Isi ruqyah jelas maknanya.
  5. Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada jin dan setan).
  6. Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
  7. Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.

Sebagaimana dinukil dari Fathul Majid, Imam As-Suyuthi berkata :
Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”

Sekarang dapat menjadikan tolok ukur untuk dapat mengkategorikan mana praktek ruqyah yang benar dan mana yang menyimpang. Jika si pelaku menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka hal seperti ini dikategorikan sebagai tindak perdukunan/ syirik (menduakan Allah).

Komentar

Postingan Populer